Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Akun Siaga.
- Fotokopi SK CPNS/PNS/PPPK/GTT/GTY (SK Awal dan Akhir).
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (SK Awal dan Akhir).
- Fotokopi KTP dan KK.
- Cetak Profil Guru dari Dapodik.
- Email Pribadi.
- Surat Keputusan (SK) Mengajar atau SK TMT Guru.
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Menandatangani Pakta Integritas.
- Mendapatkan izin dari lembaga pendidikan atau kepala sekolah.
- Surat sehat dari RS pemerintah atau Puskesmas.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
- Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
- Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
- Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
- Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
- Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.
Jangka Waktu Pelayanan
- 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
- 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan
Pendaftaran Siaga Guru PAI.
Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Telepon : (0361) 224072
- WA : 0812-1063-3137
- Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
- Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
- kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
- kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
- Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)
Buat Pengajuan